4 Anggota Geng Motor yang Bunuh Orang di Majalengka Ditangkap

09 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Jabar - Sebanyak empat orang anggota geng motor yang dua di antaranya anak di bawah umur ditangkap polisi karena telah menganiaya warga hingga tewas di Majalengka.

"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.

Dia menuturkan, empat orang tersangka itu berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.

BACA JUGA:  Geng Motor di Cirebon Pasti Ketar-ketir Baca Pernyataan Ini

Tersangka yang berhasil ditangkap itu, lanjut Edwin, merupakan anggota dari geng motor GBR.

Polisi sebenarnya menangkap 15 orang, tetapi yang merupakan pelaku utama merupakan empat orang tersebut.

BACA JUGA:  Bikin Resah Warga, 44 Anggota Geng Motor di Cirebon ditangkap

"Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Peristiwa ini, kata dia, bermula pada saat warga menemukan seseorang yang tergeletak di tengah jalan.

BACA JUGA:  Polda Jabar Restui Anggota Tembak di Tempat Begal dan Geng Motor

Awalnya, korban diduga merupakan korban dari kecelakaan lalu lintas.

Namun, setelah polisi olah tempat kejadian perkara dan mendalami peristiwa itu, pihaknya mendapat bukti korban bukan mengalami kecelakaan, melainkan penganiayaan.

"Setelah kami dalami, ternyata mayat yang ditemukan itu korban penganiayaan," ujarnya.

Adapun alasan pengeroyokan ini bermula pada saat korban bersenggolan dengan salah satu tersangka di Kabupaten Kuningan.

Permasalahan tersebut berlanjut dari Kuningan hingga ke Jalan Cikijing, di Kabupaten Majalengka.

"Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia," katanya.

Dari tangka tersangka, polisi menyita sejumlah barang seperti kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik,

"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Edwin. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR