Puluhan Ribu Nakes di Jabar Bingung Soal Nasibnya karena Aturan Ini

09 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Jabar - Forum Komunikasi Honorer Fasyankes (FKHF) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Selasa (9/8), terkait aturan pemerintah yang menghapus tenaga honorer di tahun 2023.

Dalam tuntutannya, mereka meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar) untuk mengangkat tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua FKHF Jabar Saeful Anwar mengatakan, honorer nakes maupun non nakes saat ini tengah bingung karena hampir 75 persen pegawai yang bekerja di fasilitas kesehatan saat ini berstatus honorer atau non ASN.

BACA JUGA:  BPSDM Jabar Sebut Posisi ini Tidak Akan Diisi Tenaga Honorer

“Kami ingin memperbaiki nasib tidak hanya sekedar non ASN atau sekedar honorer, tetapi PPPK,” kata Saeful seusai audiensi Pemprov Jawa Barat di Gedung Sate, Selasa (9/8).

Saeful mengatakan, Peraturan Presiden (PP) nomor 49 tahun 2019 tentang penghapusan tenaga honorer untuk masuk ke formasi PPPK membuat nasibnya terancam.

BACA JUGA:  Tenaga Honorer Dihapus, DPRD Kota Bogor Khawatir karena Hal Ini

Dalam PP 99 ayat 1, lanjut dia, disebutkan tidak boleh ada pegawai non ASN dalam institusi pemerintah daerah, sementara puskesmas dan RSUD masih banyak yang berstaus BLUD.

“Kenyataannya pemerintah daerah tidak bisa mengakomodir karena keterbatasan biaya. Karena pusat melimpahkan semuanya kepada daerah,” ujar dia.

BACA JUGA:  Nasib Tenaga Honorer Di Ujung Tanduk Bupati Cianjur Ikut Bingung

Dia menyatakan, banyak tenaga honorer di Jabar yang masih merasa kebingungan dengan nasibnya, karena pemerintah belum memberikan solusi terkait permasalahan ini.

Sementara, pemerintah daerah pun saat ini tidak bisa diseragamkan lantaran alokasi anggarannya berbeda-beda.

“Tolong pemerintah pusat memikirkan juga kemampuan daerah di dalam penggajian, di dalam penganggaran. Guru honorer beberapa tahun lalu mereka diangkat menjadi ASN, bahkan sebagian ada yang tertunda masalah penggajian karena dibebankan kepada daerah,” jelas dia.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun diminta untuk turun tangan secara langsung agar membantu mencari solusi.

“Karena kalau kami nakes dan non nakes yang bekerja di fasilitas pemerintah tidak mendapatkan pengupahan yang layak di bawah UMR daerah masing-masing,” tuturnya.

Permintaan itu bisa dipahami lantaran nakes selama ini merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi covid-19.

“Jadi kami yang katanya pelayan masyarakat, kami yang katanya garda terdepan, tetapi dari segi pengupahan kami jauh dari kata layak. Apalagi dengan adanya PP ini kami akan dihilangkan,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR