GenPI.co Jabar - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok, Novarita, mengatakan ASN Depok tidak boleh keluar daerah saat Natal dan tahun baru.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 800/4851-BKPSDM.
"Larangan tersebut terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Novarita, pada Sabtu (4/12/2021).
Novarita memaparkan, larangan pergi ke luar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi.
Seperti contoh, mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor wilayah Jabodetabek.
Aturan larangan bepergian ke luar kota juga dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dengan surat tugas.
Surat tugas tersebut minimal ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pertama atau kepala kantor satuan kerja.
Pengecualian lainnya adalah ASN yang perlu untuk melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
“Pegawai ASN tidak diperkenankan untuk cuti pada tanggal-tanggal selama periode Nataru, yaitu sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," katanya.
Dia menambahkan, cuti dapat diberikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting bagi pegawai ASN.
"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar peraturan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” tegasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News