ASN Depok Tidak Boleh Keluar Daerah saat Natal dan Tahun Baru

06 Desember 2021 16:00

GenPI.co Jabar - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok, Novarita, mengatakan ASN Depok tidak boleh keluar daerah saat Natal dan tahun baru.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 800/4851-BKPSDM.

"Larangan tersebut terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Novarita, pada Sabtu (4/12/2021).

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Melandai, PTM Terbatas Digelar Kembali di Depok

Novarita memaparkan, larangan pergi ke luar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi.

Seperti contoh, mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA:  Ini Cara RSUD Depok Mengantisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Aturan larangan bepergian ke luar kota juga dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dengan surat tugas.

Surat tugas tersebut minimal ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pertama atau kepala kantor satuan kerja.

BACA JUGA:  Sebanyak 25 Kelurahan di Kota Depok Bebas Kasus Covid-19

Pengecualian lainnya adalah ASN yang perlu untuk melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

“Pegawai ASN tidak diperkenankan untuk cuti pada tanggal-tanggal selama periode Nataru, yaitu sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," katanya.

Dia menambahkan, cuti dapat diberikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting bagi pegawai ASN.

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar peraturan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR