GM FKPPI Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka

10 Agustus 2022 19:00

GenPI.co Jabar - Ketua Umum Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Shandy Mandela mengapresiasi langkah Kapolri Jendreral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dengan diumumkannya tersangka oleh Listyo yang juga Ketua Pembina FKPPI, maka Shandy mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita-berita menyesatkan.

"Saya menduga ada yang bermain dan mengail di air keruh atas kasus Sambo ini dengan menyudutkan dan memelintir statement Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar untuk tujuan politik tertentu," ujar Shandy.

BACA JUGA:  Kompolnas Puji Setinggi Langit Kapolri Soal Kasus Brigadir J

Shandy menambahkan, pernyataan Bamsoet pada saat sambutan di Forum Tematik Bakohumas MPR RI 2022, Kamis (4/8) bukan untuk membela Ferdy Sambo.

Namun, dia menyebut hal itu sebagai sebuah contoh narasi berita terkait Ferdy Sambo yang kala itu masih sangat simpang siur.

BACA JUGA:  Situs Kejari Garut Sempat Diretas, Isinya Soal Kasus Brigadir J

Justru, lanjut dia, Bamsoet ingin Humas Polri menyampaikan kepada publik supaya bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, dia juga menyesalkan ada pihak-pihak tertentu yang ingin melaporkan pernyataan itu MKD.

BACA JUGA:  Wakapolri Datangi Mako Brimob, Pimpin Pemeriksaan Ferdy Sambo

Menurut Shandy, pelaporan tersebut sama sekali tidak berdasar dan Bamsoet tidak melanggar kode etik.

“Kami telah mengkaji terkait kode etik yang dimaksud oleh saudara Lisman Hasibuan. Namun, berdasar pelaporan mereka bahwa tidak ada satupun yang dilanggar oleh Bamsoet terkait Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI tersebut,” ujar Shandy pada wartawan di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Narasi yang disampaikan Bamsoet menurutnya adalah upaya agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dan tidak simpang siur.

“Bamsoet hanya mengambil contoh, mengingat saat itu, banyak narasi liar yang berkembang di masyarakat terkait kasus Irjen Ferdy Sambo,” ujarnya.

Shandy menegaskan, bahwa apa yang dikatakan Bamsoet merespons pelaporan tersebut sudah tepat, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Equality before the law, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib, sudah tepat itu. Bamsoet tidak menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain,” ujarnya.

Bamsoet, lanjutnya, hanya melakukan langkah-langkah prefentif agar tidak banyak narasi liar yang berkembang yang menyudutkan, baik kepada keluarga korban (almarhum) maupun kepada keluarga Sambo termasuk institusi kepolisian.

“Tidak ada yang salah dari narasi Bamsoet, tidak ada yang dilanggar, justru sikap tersebut harus diapresiasi. Tapi, kenapa ada sekelompok orang yang menganggap perbuatan tersebut melanggar kode etik? Kan aneh,” pungkas Shandy. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR