GenPI.co Jabar - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, seseorang berinisial S yang diamankan polisi di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara terkait pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang sudah dilepaskan.
"Iya sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga, tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," kata Ibrahim dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Sementara hasil pemeriksaan S, Ibrahim menyebut, pihaknya tidak bisa membukanya kepada publik lantaran masuk ke ranah teknis penyidikan.
Saat ini S masih berstatus saksi, namun soal keterlibatannya terhadap kasus ini, Ibrahim tidak bisa merincinya.
"Keterangan ini enggak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan," ucap dia.
Penyidik, lanjut dia, hanya mendapat petunjuk soal keterlibatan orang yang dicurigai dalam kasus ini.
"Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan seseorang berinisial S yang diduga berada di tempat kejadian perkarta (TKP) kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Orang tersebut diamankan di Muara Angke, Jakarta Utara dan merupakan awak buah kapal.
Saat diamankan polisi, S hendak bertolak ke Kalimantan dari daerah Cilacap, Jawa Tengah. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News