Pemkot Bogor Sidak Kawasan Tanpa Rokok Selama Dua Minggu

07 Desember 2021 02:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Bogor lakukan sidak (inspeksi dadakan) kawasan tanpa rokok selama dua minggu mulai dari 6-17 Desember 2021.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan sidak bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan strategi penjualan produk olahan tembakau yang mengandung zat nikotin.

Sidak dilakukan di di Jalan Sawojajar hingga Jalan Pengadilan. Sidak ini berujung pemusnahan barang bukti spanduk tembakau di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

BACA JUGA:  Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi Ketua Presidium JKPI

Menurut Bima, produsen rokok masih mengembangkan strategi iklannya.

"Jadi caranya sekarang sudah macam-macam. Yang penting menempel dulu slogannya. Saya juga baru tahu, oh ini iklan rokok, padahal gambarnya bukan rokok," ujar Bima, pada Senin (6/12/2021).

BACA JUGA:  Berusia Satu Abad, Masjid At-Taqwa Kabupaten Bogor Diperbaiki

Ketika sidak, Bima mendapati satu minimarket dan dua warung di sepanjang Jalan Sawojajar hingga Jalan Pengadilan yang masih memajang etalase rokok, poster, stiker dan spanduk merek rokok.

Dia meminta etalase yang terbuka itu ditutup. Bima juga meminta pihak minimarket dan warung untuk merobek dan mencopot atribut iklan rokok tersebut.

BACA JUGA:  Kalau Nekat Cuti Akhir Tahun, ASN Kabupaten Bogor akan Disanksi

“Sidak kawasan tanpa rokok bukan hanya berguna untuk memberi pemahaman kepada warga mengenai bahaya menghirup asap tembakau, tetapi juga membaca strategi iklan dari para produsennya,” katanya.

Bima menambahkan, produsen-produsen rokok masih saja mengakali Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan berbagai cara.

Pihaknya masih menemukan produsen yang menyusupkan iklannya baik di toko-toko penjualan maupun menjadi sponsor acara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR