GenPI.co Jabar - Polisi belum menentukan tersangka terkait kecelakaan mobil pikap yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia di Jalan Raya Sukamantri-Panjalu.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Praestyo Yudhangkoro mengungkapkan, alasan belum ada tersangka pada peristiwa ini lantaran masih melengkapi sejumlah alat bukti.
Bukan hanya itu, pihak kepolisian akan mendengar keterangan dari para penumpang maupun sopir sebelum menetapkan tersangka.
"Terkait dengan penetapan tersangka atau kemungkinan adanya tersangka sampai saat ini kami masih melengkapi alat bukti," kata Tony Prasetyo di Mapolres Ciamis, dikutip Sabtu (13/8).
Saat ini, lanjut dia, memeriksa tempat kejadian perkara hingga kelayakan kendaraan mobil pikap terbuka tersebut.
Namun, untuk pemeriksaan saksi korban, pihaknya belum bisa melakukan karena kondisi yang tidak memungkinkan.
Para korban selamat, termasuk sopir tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Keterangan-keterangan para saksi sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saksi yang ada dalam mobil masih dalam perawatan," kata Tony.
Dia menambahkan, saat ini ada tujuh orang yang salah satunya merupakan sopir sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis.
Kebanyakan dari para korban mengalami luka patah tulang dan juga benturan pada bagian kepala.
Akibat peristiwa itu, enam orang dinyatakan meninggal di tempat sementara dua orang lainnya di rumah sakit.
Kesimpulan sementara, kecelakaan diakibatkan oleh sistem pengereman mobil yang tidak sempurna karena kelebihan penumpang dan jalanan menurun.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukamantri-Panjalu, Senin (8/8) sekitar pukul 07.30 WIB.
Mobil pikap terbuka bernomor polisi E 8393 VJ itu awalnya melaju dari arah Kabupaten Majalengka menuju Panjalu.
Tepat di lokasi kecelakaan, mobil tersebut jatuh ke jurang sehingga delapan orang meninggal dunia dan penumpang lainnya harus menjalani perawatan medis. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News