GenPI.co Jabar - Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Dodong Rusdani.
Dia dinilai bersalah setelah menyebarkan berita bohong pada saat berceramah di wilayah, Margaasih, Kabupaten Bandung.
Hakim menilai, Habib Bahar bin Smith berasalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan, Selasa (16/8).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
Pada saat itu, JPU menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith dengan hukuman kurungan lima tahun.
Sesudah putusan tersebut dibacakan, para pendukungnya langsung berteriak hingga bergemuruh.
Para pendukung Habib Bahar bin Smith yang mengikuti jalannya persidangan tampak mengucapkan syukur dan takbir.
"Alhamdulillah! Allohuakbar!," teriak salah seorang pendukung. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News