GenPI.co Jabar - Habib Bahar bin Smith hanya divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena bersikap sopan selama persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani ini meringankan vonis Habib Bahar bin Smith dalam atas kasus penyebaran berita bohong.
"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang sehingga melancarkan proses persidangan. Terdakwa juga punya tanggungan keluarga," ucap hakim seusai membacakan putusan di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8).
Di balik keringanan yang diberikan, ada juga hal-hal yang membuat vonisnya menjadi memberatkan.
Majelis hakim menilai, Habib Bahar bin Smith sudah pernah dipidana hukum dalam kasus yang lain.
Sebelum kasus ini, dia sempat terlibat permasalahan hukum karena kasus penganiayaan kepada dua remaja dan sopir taksi online.
"Hal yang memberatkan, Habib Bahar pernah dihukum," tuturnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Dodong Rusdani.
Dia dinilai bersalah setelah menyebarkan berita bohong pada saat berceramah di wilayah, Margaasih, Kabupaten Bandung.
Hakim menilai, Habib Bahar bin Smith berasalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan, Selasa (16/8).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
Pada saat itu, JPU menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith dengan hukuman kurungan lima tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News