GenPI.co Jabar - Habib Bahar bin Smith berteriak Indonesia merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara merupakan harga mati.
Seruan tersebut dia sampaikan di depan para pendukungannya sesudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8).
"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan di sekitar kantor pengadilan.
Majelis Hakim yang menjatuhi vonis enam bulan 15 hari menurut dia merupakan tanda bahwa keadilan masih ada di Indonesia.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan hukuman lima tahun penjara.
"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar.
Habib Bahar bin Smith pun berterima kasih kepada kepolisian yang selalu menjaga keamanan dengan sangat baik selama masa persidangan.
"Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Dodong Rusdani.
Dia dinilai bersalah setelah menyebarkan berita bohong pada saat berceramah di wilayah, Margaasih, Kabupaten Bandung.
Hakim menilai, Habib Bahar bin Smith berasalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan, Selasa (16/8). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News