Momen Menarik di Sidang Habib Bahar bin Smith, Mencium Bendera Hingga Dinasihati

17 Agustus 2022 04:00

GenPI.co Jabar - Habib Bahar bin Smith langsung mencium bendera Merah Putih ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membacakan putusannya.

Kemudian, dia mengangkat bendera Merah Putih yang berada di sebelah kanan majelis hakim sambil mengepalkan tang kanannya.

Momen tersebut langsung membuat para pendukungnya bergemuruh di ruang sidang PN Bandung.

BACA JUGA:  Habib Bahar Bin Smith Dituntut Penjara, Pendukungnya Menangis

"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Habib Bahar bin Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Habib Bahar bin Smith pun mengaku menerima vonis enam tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim.

BACA JUGA:  Habib Bahar Bin Smith Sampaikan Pledoi, Isinya Berapi-api

Setelah momen tersebut, dia kemudian kembali duduk di kursi peradilan sambil mendengar nasihat dari hakim usai pembacaan vonis.

Hakim Ketua Dodong Rusdani meminta kepada Habib Bahar bin Smith untuk berhati-hati dalam memilih kalimat ketika sedang berceramah.

BACA JUGA:  Habib Bahar bin Smith Hanya Dijatuhi Vonis 6 Bulan Penjara

Putusan ini, lanjut dia, diberikan agar Habib Bahar bin Smith terhindar dari masalah di kemudian hari.

"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Dodong Rusdani.

Dia dinilai bersalah setelah menyebarkan berita bohong pada saat berceramah di wilayah, Margaasih, Kabupaten Bandung.

Hakim menilai, Habib Bahar bin Smith berasalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan, Selasa (16/8).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

Pada saat itu, JPU menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith dengan hukuman kurungan lima tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR