GenPI.co Jabar - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM melakukan tindakan memalukan dengan mengedarkan narkoba di klub malam di Bandung.
AKP ENM dibekuk oleh Bareskrim Polri di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polr, BrigjenPol Krisnp Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 101 gram.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8), dikutip dari laman PMJ News.
Krisno menyatakan, AKP ENM ditangkap pada saat operasi pemberantasan narkoba oleh Bareskrim pada 30-31 Juli.
"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ungkapnya.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut, AKP ENM ternyata sempat mengantarkan dua ribu butir ekstasi ke tersangka Juki yang merupakan pemilik THM Club Bandung.
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM," tukasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News