GenPI.co Jabar - Sebanyak 15.768 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar.
Remisi ini diberikan kepada ribuan narapidana dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.
“Jumlah remisi total se-Jawa berjumlah 15.768 orang. Itu terdiri dari remisi khusus I atau yang tidak bebas. Jadi setelah dapat remisi masih menjalani hukuman itu ada 15.380,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Dari ribuan narapidana yang mendapat remisi tersebut, Sudjonggo menyatakan ada 338 yang langsung bebas.
“Besarannya beragam, ada yang satu bulan, tidak sama dan maksimal dua bulan,” ujarnya.
Sebelum mendapat remisi, ucap dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para napi.
Beberapa di antaranya, yakni berkelakuan baik, tidak sedang berstatus justice collaborator dan tidak dalam pemeriksaan kasus lain.
“Kriterianya berkelakuan baik, untuk kasus tindak pidana khusus itu ada syarat khusus yaitu telah menyelesaikan syarat, misalnya membayar denda lalu menyelesaikan lain, tidak sedang justice collaborator, dan tidak sedang dalam pemeriksaan kasus lain,” ujarnya.
Selain itu, dia berharap para napi binaan di Jabar untuk tetap tabah dan menjalani masa hukuman dengan ikhlas.
“Tetap tabah, tidak ada yang mau berada di LP, ikuti semua yang ada dan semua kegiatan di LP. Karena semua kegiatannya positif, jadi tetap bersabar dan berdoa,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News