Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Mantan Walkot Cimahi Langsung Ditangkap KPK

18 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Jabar - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna langsung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Ajay ditangkap oleh KPK pada Rabu 17 Agustus 2022.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:  Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK, Renovasi Rumah Jalan Terus

Saat ini, tambah Ali, pihaknya tengah memeriksa Ajay di Gedung KPK, Jakarta.

"Kami sampaikan perkembangannya nanti," katanya.

BACA JUGA:  3 Bungkusan Diduga Ganja Ditemukan Warga Komplek KPKN Bogor

Sebelumnya, Ajay divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, 25 Agustus 2021.

Dia diputuskan berasalah karena korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR