Seorang Purnawirawan TNI Ditikam Berkali-kali Hingga Tewas di Lembang

19 Agustus 2022 04:00

GenPI.co Jabar - Seorang purnawirawan TNI ditusuk pada bagian leher hingga tewas sesudah berkelahi di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (16/8).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa tragis ini berawal dari perselisihan akibat tempat parkir.

Korban berinisial MM, kata dia, awalnya memakirkan mobil di depan sebuah perkarangan rumah tersangka berinisial HH.

BACA JUGA:  Pulang Memancing, Warga Pancoran Mas Kota Depok ini Dibegal

Kemudian, seorang karyawan tersangka menegur korban hingga terjadi perselisihan di antara keduanya.

HH yang ketika sedang memasak di dapur keluar untuk menemui korban sambil membawa pisau.

BACA JUGA:  Pakai Atribut Polisi, Begini Kronologi Penusukan Sadis di Bekasi

“Kemudian terjadi keributan dan akhirnya melakukan pembelaan terhadap karyawannya. Pada saat melakukan pembelaan akhirnya diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul,” ucapnya di Mapolda Jabar, Kamis (18/8).

Pelaku yang tidak terima dengan perlakuan korban kemudian membalasnya hingga adu jotos tidak terhindarkan.

BACA JUGA:  Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Bekasi bukan Polisi

Tersangka akhirnya menikam korban dengan pisau yang ketika itu berada di tangannya.

Sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban kemudian terjatuh dan berteriak untuk meminta tolong kepada warga sekitar.

Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat di perjalanan.

“Waktu pengamatan visual penyidik, ada lima lubang tetapi pada saat ini sedang dilakukan autopsi,” ujarnya.

Ibrahim menyampaikan, korban saat ini berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Tersangka tidak mengenal korban,” ucapnya.

Peristiwa ini sudah diselidik oleh pihak kepolisian, mulai dari memeriksa saksi hingga olah TKP.

Tersangka, kata Ibrahim, sempat ditangani oleh Polres Cimahi sampai akhirnya ditahan di Mapolda Jabar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, Ibrahim mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi informasi yang menyesatkan tentang peristiwa ini.

“Untuk mengantisipasi hal itu, kasus yang semula ditangani Polres Cimahi telah ditarik di Polda dan tersangka akan ditahan di Polda Jabar,” ujar Perwira Menengah Polri itu. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR