Pelaku Sudah Ditahan, Begini Kronologis Penikaman Purnawirawan TNI di Lembang

19 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Pelaku penikaman terhadap seorang purnawirawan TNI hingga tewas di Lembang, Kabupaten Bandung Barat berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku berinisial HH tersebut terlibat percekcokan dengan korban (MM)

"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," kata Ibrahim.

BACA JUGA:  Viral Oknum TNI Memalak di Depok, Juru Parkir Klarifikasi

Dia mengungkapkan, peristiwa mengerikan ini terjadi pada Selasa (16/8) pagi saat MM memakirkan kendaraannya di depan rumah pelaku HH.

Lalu, karyawan dari HH menegur kepada MM supaya tidak memakirkan kendarannya di depan pintu masuk.

BACA JUGA:  TNI Sangat Serius Usut Kasus Penembakan Kucing di Sesko Bandung

"Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," kata Ibrahim.

Mendengar ada keributan, HH yang saat ini sedang berada di dapur kemudian keluar sambil membawa sebuah pisau.

BACA JUGA:  Seorang Purnawirawan TNI Ditikam Berkali-kali Hingga Tewas di Lembang

Saat membela anak buahnya, lanjut Ibrahim, korban justru meludahi hingga memukul HH hingga terjadilah adu jotos.

"Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban," katanya.

Setelah ditusuk, korban sebenarnya sempat melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Namun, korban sudah merasa tidak kuat hingga akhirnya terjatuh dan meminta pertolongan warga sekitar.

"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.

Dari penyelidikan awal, polisi menemukan lima lubang tusukan yang dilakukan pelaku kepada tubuh korban MM

Namun, kata dia, saat ini proses otopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.

Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR