GenPI.co Jabar - Beredar isu jika kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat karena isu etnis.
Hal tersebut langsung dibantah oleh Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan keamanan yang menyebut kasus ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan etnis dan ras.
“Dari cctv juga kami bisa melihat, kemunculan etnis di situ tidak muncul. Nanti polisi akan menyampaikan apa adanya, dan pengadilan yang memutuskan. Apakah ini pelanggaran murni pidana atau apapun, nanti bisa ketemu,” kata Plt Sekretaris Kemenkopolhukam Arif Mustofa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (19/8).
Sesudah kasus tersebut, banyak provokasi dengan narasi yang menyebutkan pembunuhan purnawirawan TNI AD atas nama Muhammad Mubin (63) ini karena etnis.
Dia menyatakan, peristiwa yang terjadi pada Selasa (16/8) ini murni kejadian yang dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku.
"Kejadian ini tidak seperti yang sedang ramai dimemekan saat ini. Tidak ada perang etnis atau perang antara TNI dan Polri. Semuanya apa adanya, tidak ada kepentingan sama sekali. Jadi, semuanya kami transparan dan terbuka,” ujarnya.
Arif pun meminta kepada masyarakat supaya tidak terprovokasi oleh orang tidak bertanggung jawab yang menyampaikan informasi palsu.
Pihaknya pun berjanji bakal memberikan informasi perkembangan kasus ini secara akurat dan transparan.
“Jangan terpancing hoaks dari provokator yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan, pihak Polda akan melayani sepenuhnya. Begitu juga ke TNI dan Kodam untuk klarifikasi,” tuturnya.
“Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima, nyatanya tidak seperti itu. Penanganan kasus ini disepakati akan tersinergi antara Polda dan Pomdam,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang purnawirawan TNI meninggal dunia seusai terlibat dalam perkelahian yang menyebabkan luka tusuk di bagian leher.
Kejadian ini diawali dari perselisihan akibat tempat parkir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News