GenPI.co Jabar - Sebanyak tujuh orang pelaku judi online yang dua di antaranya merupakan bandar judi online ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Garut.
"Polres Garut telah menangkap tujuh orang yang menjadi bagian dari perjudian yang terdiri atas dua bandar, satu pencatat, dan empat pemasang," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dikutip Sabtu (20/8).
Pengungkapan kasus ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Orang nomor satu di kepolisian tersebut menginstruksikan jajarannya untuk memberantas praktik judi di daerah, termasuk oknum aparat yang melindunginya.
Dia menyatakan, tujuh tersangka tersebut ditangkap dari dua lokasi yang dijadikan praktik perjudian online yakni Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (18/8).
Dua bandar judi itu, kata dia, berinisial DS (53) dan SW (40) yang berprofesi sebagai pedagang sayuran menjalankan aplikasi judi togel berjenis Sydney, Macau, dan Hongkong.
"Judi online yang dijalankan kedua pelaku ini menyasar kalangan masyarakat, seperti tukang parkir, karyawan, bahkan pengangguran," kata Wirdhanto.
Keuntungan yang didapat dari judi ini, kata Wirdhanto, sekitar Rp 500 ribu per hari.
Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda-beda tergantung dari perannya.
Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News