GenPI.co Jabar - Pelaku pembunuhan Purnawirawan TNI di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (16/8) sempat memberikan keterangan palsu kepada polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, keterangan palsu tersebut diberikan pelaku pada saat pertama kali diperiksa.
Korban, kata Ibrahim, disebutkan pelaku sempat menyerang lebih dulu dan meludahi sebelum terjadi pembunuhan dengan cara ditusuk.
“Ternyata saat dilakukan pendalaman, hal itu tidak terjadi dari pendalaman fakta ini,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Minggu (21/8).
Dia mengungkapkan, pelaku bisa dijerat Pasal 351 Ayat 3 Juncto 340 dengan ancaman penjara seumur hidup karena memberikan keterangan palsu.
Ibrahim juga menyatakan, pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari tiga orang menjadi 12 orang.
Selain itu, kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi ikut diperiksa oleh pihak kepolisian
“Kasus ini menjadi perhatian bapak Kapolda (Irjen Suntana) sehingga tadinya penanganan dilakukan oleh Polsek dan Polres Cimahi, sekarang ditarik ke Reskrim Polda,” ujarnya.
Pihaknya pun meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi terhadap kasus ini.
Dia juga berharap, masyarakat tidak berspekulasi dan jangan mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini, sehingga penyidik bekerja profesional dan normatif sesuai aturan hukum yang ada dan semoga kasus berjalan dan bisa dituntaskan, serta pelaku bisa dihukum,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar isu jika kasus pembunuhan seorang purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat karena isu etnis.
Hal tersebut langsung dibantah oleh Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan keamanan yang menyebut kasus ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan etnis dan ras.
“Dari cctv juga kami bisa melihat, kemunculan etnis di situ tidak muncul. Nanti polisi akan menyampaikan apa adanya, dan pengadilan yang memutuskan. Apakah ini pelanggaran murni pidana atau apapun, nanti bisa ketemu,” kata Plt Sekretaris Kemenkopolhukam Arif Mustofa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (19/8). (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News