Mohon Perhatian Warga Bandung, Mulai Hari ini Ada Rekayasa Lalin di Jalan Jakarta

22 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Mulai hari ini, Senin , 22 Agustus 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas tahap I di sejumlah kawasan.

Uji coba tahap I ini direncanakan bakal berlangsung sampai 28 Agustus 2022.

Adapun uji coba rekayasa lalu lintas pada hari ini berada di Jalan Jakarta - Jalan Ahmad Yani (Cicadas) - Jalan Sukabumi - Jalan Supratman.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Kerja Sama dengan Perusahaan Keamanan Sistem Asal Korea Selatan

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, rekayasa ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan memaksimalkan kapasitas badan jalan.

“Sehingga jangan sampai ada satu jalan yang menumpuk kendaraan, namun ada ruas jalan yang kosong,” ucap Rijal dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung, Senin (22/8).

BACA JUGA:  5 Wisata Keluarga di Bandung yang Wajib Dicoba

Sementara untuk fly over di persimbangan Jalan Jakarta - Ahmad Yani - Sukabumi - Supratman, dari arah Jalan Jakarta ke arah Jalan Supratman masih berlaku satu arah.

“Untuk ujicoba tahap satu masih satu arah,” ucapnya.

BACA JUGA:  Saatnya Pulang, Ini Jadwal dan Harga Tiket Travel Baraya Jakarta - Bandung

Berikut ini pola rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut:

1. Jalan Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.

2. Persimpangan Jalan Sukabumi - Jalan Cianjur, diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya persimpangan, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

3. Untuk pagi hari (06.00 s/d 09.00WIB), semua kendaraan dari Jalan Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri di Jalan Ahmad Yani (samping flyover) dan dilarang belok kanan ke Cicadas.

Hal ini dimaksud untuk memberikan ruang kapasitas jalan yang lebih banyak untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Jakarta.

4. Sedangkan untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.30 WIB), kendaraan dari Jalan Sukabumi, diperbolehkan untuk belok kiri dan belok kanan ke Cicadas di Jalan Ahmad Yani (depan KFC) serta diperbolehkan juga memutar dibawah flyover menuju Jalan Jakarta (hanya ke arah Antapani).

Sedangkan kendaraan dari Jalan Jakarta dilarang menggunakan lajur sisi kanan flyover. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pembebanan lalu lintas di Kawasan Cicadas (Jalan Ahmad Yani - Jalan Ibrahim Adjie).

5. Uji coba akan dilakukan selama 1 (satu) minggu dan sosialisasi mulai dilakukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan uji coba.

6. Untuk Tahap Kedua, akan dipertimbangkan penggunaan opsi Flyover menjadi_2 (dua) arah pada waktu sibuk sore (16.00- 18.30 WIB). Sehingga kendaraan dari Jalan Supratman dapat langsung naik ke flyover kemudian ke Jalan Jakarta, Flyover Pelangi menuju Kawasan Antapani dan Arcamanik.

7. Pola tahap 2 akan dilakukan setelah adanya evaluasi pelaksanaan uji coba tahap 1. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR