Kasat Narkoba Polres Karawang Bisa Dipenjara 20 Tahun

22 Agustus 2022 19:00

GenPI.co Jabar - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kastres Narkoba) Polres Karawang berinisial ENM terancam hukuman penjara 20 tahun.

ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika karena telah terbukti memakai dan mengedarkan narkoba.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pola Ibrahim Tompo mengatakan, ENM bersama anggota lain berinisial AGP yang bertugas sebagai bagian logistik Polres Sukabum bakal menjalani sidang kode etik

BACA JUGA:  Jadi Korban, Gary Iskak akan Direhabilitasi Dalam Kasus Narkoba

"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," kata Ibrahim dalam keterangan resminya, Senin (22/8).

Keduanya, lanjut dia, telah melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Seorang Anggota DPRD Purwakarta Konsumsi Narkoba

Sedangkan untuk audit investigasi, dia menyebut, sudah dilakukan dengan pemeriksaan di Mabes Polri.

"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan," tuturnya.

BACA JUGA:  Memalukan! Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Jadi Pengedar

Sebelumnya, ENM dan AGP ditangkap pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi berbeda serta perkara berbeda.

Pelaku AGP ditangkap pada 31 Juli 2022 di Bandung sementara ENM pada 11 Agustus di salah satu apartemen di Karawang.

Keduanya, kini sudah dimutasikan dari jabatan lamanya. Hal ini dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi proses hukum bagi yang bersangkutan.

"Saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu," ujarnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR