Kabar Gembira Bagi Warga Jabar, Pajak Progesif dan Bea BBN 2 Bakal Dihapus

23 Agustus 2022 22:00

GenPI.co Jabar - Warga Jawa barat yang terkena pajak progesif dan ingin balik nama kendaraan besar kini bisa tersenyum lebar.

Sebab, pajak progesif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas sedang diusulkan dihapus.

Kebijakan ini diusulkan supaya masyarakat patuh membayar pajak serta dendanya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

BACA JUGA:  Sehari, Transaksi Pajak di Acara Ini Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengungkapkan, Kemendagri sudah meminta kepada Pemda agar Pajak Progesif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) dihapus.

Rivan menyebut, hal ini merupakan bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

BACA JUGA:  Warga Kota Bandung Jadi yang Paling Taat Bayar Pajak, Salut!

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, kata Rivan, telah mengkaji penghapusan Pajak Progesif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).'

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak, Begini Cara Mendapatkannya

Selama ini, lanjut dia, banyak masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tetapi tidak ingin balik nama karena ada BBN 2 yang harus dibayar.

Kondisi tersebut membuat Pemda kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan tentang permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2

Kewenangan untuk melakukan itu, kata dia, berada di kewenangan provinsi sehingga pemda bisa menyampaikan keinginan menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.

Dengan diterapkannya aturan ini, maka diharapkan masyarakat bisa mematuhi kewajiban membayar pajak.

Terlebih, banyak pemilik kendaraan bekas yang menggunakan data oran lain supaya tidak terkena pajak progresif.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” kata Fatoni. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR