GenPI.co Jabar - Entah apa yang ada dipikiran pengelola gerai Mie Gacoan di Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung usai nekat beroperasi tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, Tata Ruang langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel Mie Gacoan tersebut.
Selain tidak memiliki IMB atau yang kini disebut persetujuan bangunan gedung, pengelola pun tak mengantongi sertifikat laik bangunan.
Padahal, Mie Gacoan di Jalan Gatot Soebroto tersebut sudah mulai beroperasi sejak Juli lalu.
"Ini tanpa dokumen perizinan melalukan usaha itu melanggar aturan makanya disegel," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Terkait hal ini, Bambang menyebut, akan ada sanksi administrasi yang bakal diberikan kepada pihak pengelola.
Penyegelan ini, lanjut dia, bukan pertama kali dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, Tata Ruang Kota Bandung.
Pada Juli lalu, pihaknya sempat menyegel gerai tersebut namun nekat kembali beroperasi tanpa izin.
Jika pengelola masih nekat untuk membuka gerai tersebut, pihaknya siap melaporkannya kepada kepolisian.
"Pernah disegel bulan Juli. Perbuatan membuka segel bisa dipidana. Dibuka sendiri, membuka lagi akan dilaporkan ke kepolisian," ujar dia.
Di samping itu, dia meminta maaf kepada masyarakat maupun pelanggan Mie Gacoan yang tidak bisa menikmati gerai asal Bali itu.
Hal ini dilakukan, lanjut dia, karena pengelola telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Bandung.
"Kami memohon maaf kepada pelanggan karena Mie Gacoan belum punya izin, jadi kami segel," ujarnya.
Selain itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat maupun investor supaya menaati setiap aturan yang berlaku ketika ingin membuka usaha.
Pengelola usaha harus mengurus persyaratan perizinan bangunan gedung maupun untuk usahanya sebelum membuka bisnisnya.
"Kami ingin warga masyarakat dan investor dilindungi asal taat aturan," imbuhnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News