GenPI.co Jabar - Masyarakat Jawa Barat yang gemar bermain judi online harus segera menghentikan aktivitasnya.
Sebab, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat siap memberantas judi online dan konvensional yang semakin hari kian meresahkan.
"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apa pun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif, khususnya di wilayah Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Rabu (24/8).
Sejak Januari hingga Agustus 2022, Polda Jabar telah berhasil meringkus 64 orang tersangka dalam 40 kasus judi online.
Sementara judi konvensional (kupon putih), Ibrahim menyatakan sudah ada 29 kasus yang diungkap dengan tersangka sebanyak 58 orang.
Dia menambahkan, pengungkapan judi online ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.
Namun, dia menyebut, pemberantasan judi online perlu kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat.
Dengan demikian, dia meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke Polsek, Polres, atau Polda jika menemukan kasus judi.
Selain itu, pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar merupakan tindaklanjut arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itu aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hungga ke akar-akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya," tutur dia. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News