GenPI.co Jabar - Seorang kakek di Cianjur tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia empat tahun sebanyak tiga kali.
Kini, tersangka berinisial Usm (60) warga Karang Tengah tersebut sudah ditangkap oleh Kepolisian Resor Cianjur untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Cianjur.
Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.
"Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Adi.
Saat ini, lanjut dia, tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi juga masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit.
"Pelaku sudah kita amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan," katanya.
Polisi pun mengimbau kepada masyarakat supaya waspada tetap waspada dalam melindungi anak-anaknya.
Sebab, banyak pelaku kejahatan pencabulan yang berasal dari lingkungan korban seperti keluarga atau tetangga.
Sebelumnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun.
Korban yang merupakan tetangga pelaku sempat dibawa ke kamar mandi hingga akhirnya dipergoki neneknya.
Setelah itu, nenek korban langsung bertanya kepada cuucnya lantaran curiga dengan perbuatan tersangka.
Tersangka akhirnya mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap anak tersebut sebanyak tiga kali demi melampiaskan nafsunya.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan perbuatan kakek tersebut kepada Mapolres Cianjur. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News