MUI Sebut Mie Gacoan Belum Kantongi Sertifikat Halal Karena Ada Unsur Setannya

26 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut Mie Gacoan sampai saat ini belum memiliki sertifikat halal.

Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar Rafani Ahyar mengatakan, pemilik Mie Gacoan tidak mengurus sertifikasi halal lantaran namanya yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Menurut Kamus Besar Bahasaa Indonesia (KBBI), Gacoan memiliki arti taruhan.

BACA JUGA:  Rekomendasi Mie Ayam Paling Enak di Bandung

Selain itu, beberapa menu di Mie Gacoan mengandung istilah yang buruk seperti mie setan dan mie iblis.

"Sudah seharusnya memberi nama itu yang baik-baik. Ini nama makanannya saja ada nama setan, ya jelas dari nama saja sudah mengandung unsur setan. Ya logis kalau mereka tidak mengurus sertifikasi halal," kata Rafani dikonfirmasi, Kamis (25/8).

BACA JUGA:  MUI Jabar Heran Selembaran Khilafatul Muslimin Bisa Beredar

Dia menambahkan, dalam Islam nama merupakan hal yang sangat penting sehingga perlu diperhatikan.

Terdapat filosofi dan makna yang harus benar-benar dipikirkan agar menjadi doa yang baik.

BACA JUGA:  Mie Gacoan di Bandung Disegel karena Tak Punya Izin

Maka dari itu, dia mempertanyakan pemilik gerai makanan tersebut yang menggunakan nama-nama buruk.

"Kenapa tidak memberikan nama yang indah-indah? Apalagi ini makanan, kenapa harus pakai nama-nama yang buruk, setan segala," ujarnya.

Mie Gacoan ini, lanjut dia, bakal menjadi pengaruh buruk bagi masyarakat, khususnya anak-anak muda yang memang menjadi pasarnya.

Dengan demikian, dia sangat mendukung kebijakan pemerintah daerah (Pemda) untuk menutup operasional Mie Gacoan.

"Ini pengaruhnya nanti kepada pandangan anak-anak muda/milenial. Mereka senang dengan istilah seperti itu. Jadi cobalah pakai nama-nama yang baik," tutur dia.

"Prinsip tadi, kalau belum punya sertifikasi halal, kalau pemkot menutup ya kami mendukung. Jadi itu ada kewenangannya di Pemda untuk mengambil tindakan," sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, Tata Ruang menyegel salah satu gerai makanan asal Bali, Mie Gacoan.

Gerai yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto itu ditutup karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut persetujuan bangunan gedung.

Selain itu, pengelola juga tak memiliki sertifikat laik bangunan. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR