Cepat Tobat! Praktik Perjudian di Karawang Dibongkar

26 Agustus 2022 04:00

GenPI.co Jabar - Praktik perjudian di enam wilayah sekitar Kabupaten Karawang berhasil dibongkar oleh Polres Kabupaten Karawang.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online dan konvensional.

"Pengungkapan kasus perjudian di enam TKP (tempat kejadian perkara) itu adalah hasil operasi selama beberapa hari terakhir," kata Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Kamis.

BACA JUGA:  Bandar Judi Online Berhasil Ditangkap Polres Garut, Pelakunya Pedagang Sayuran

Enam kasus perjudian yang berhasil diungkap berasal dari Kampung Karees Kecamatan Ciampel, Dusun Rawagede Kecamatan Rawamerta, Kampung Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat dan Dusun Kendaljaya Barat Kecamatan Pedes.

Kemudian ada juga di Kampung Citeureup Kecamatan Karawang Timur dan di Dusun Krajan Kecamatan Jayakerta.

BACA JUGA:  Setop Judi Online Sekarang! Polda Jabar Siap Lakukan Ini

Aldi mengungkapkan, pelaku yang ditangkap bermain togel online dan merupakan pemasang serta bandar.

Pelaku yang berhasil diamankan di antaranya berinisial R dan A yang merupakan warga Ciampel, K dan HL warga Rawamerta, pelaku berinisial S dan AS warga Tunggakjati serta AK dan JA yang merupakan warga Kecamatan Jayakerta Karawang.

BACA JUGA:  Bikin Ketar-ketir, Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Judi Lagi

Sementara situs yang digunakan pelaku untuk bermain judi yakni kepri togel, home toge,. sumsel toto, kaskus togel dan protogel.

Kapolres menyatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah delapan buah handphone, tiga buah buku uang tunai, satu bundel bukti transaksi aplikasi uang elektronik (dana), uang tunai dan sebuah dompet.

"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Kapolres menyampaikan akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Karawang.

"Ini kami lakukan karena atensi dan penekanan Kapolri agar jajarannya tegas memberantas segala bentuk perjudian," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR