Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Memasuki Babak Baru

26 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Jabar - Kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan, hasil autopsi korban sudah keluar dan akan dicocokkan dengan keterangan dari pelaku berinisial HH.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka dengan kuasa hukumnya, pada Senin kemarin.

BACA JUGA:  Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Terkait Etnis? Kemenkopolhukam Beri Jawaban

Ibrahim pun memastikan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke Jaksa penuntut umum (JPU) sudah diterbitkan.

Sembilan orang saksi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus pembunuhan Purnawirawan TNI tersebut.

BACA JUGA:  CCTV di Lokasi Pembunuhan Purnawirawan TNI akan Diperiksa, Bagaimana Hasilnya?

“Agenda ke depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan karena pada hari Selasa kemarin sudah diambil hasil autopsi. Ada keterangan yang harus disesuaikan pada tersangka, maka ke depan akan ada pemeriksaan antara hasil autopsi dengan keterangan dari tersangka,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Tes narkoba, lanjut dia, sudah dilakukan terhadap tersangka dan sejauh ini hasilnya negatif.

BACA JUGA:  Jahat! Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Sempat Bohong Kepada Polisi

“Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan narkoba pada tersangka dari hasil itu negatif dan progress ke depan akan diupdate, ada pemeriksaan dan keterangan tambahan diagendakan,” ucap dia.

Selain itu, polisi bakal memperpanjang masa penahanan tersangka agar kasus ini benar-benar dapat diselesaikan dengan baik.

“Kemudian masa penahanan ini akan diperpanjang kepada tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang Purnawirawan TNI tewas ditikam pada bagian leher setelah terlibat percekcokan di tempat parkir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR