Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Akhirnya Bebas

27 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.

Dada Rosada telah menjalani masa hukuman penjara 10 tahun dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.

Pada saat melangkahkan kaki keluar dari Lapas Sukamiskin pukul 09.30 WIB, Dada Rosada langsung disambut oleh kerabat serta keluarganya.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Berinisial BH Diduga Korupsi

Wajah cerah langsung terpancar dari wajahnya yang saat itu mengenakan kemeja salur biru dengan jas hitamnya.

Senyuman dilemparkan Dada Rosada kepada orang-orang yang hadir untuk menyambut kebebasannya.

BACA JUGA:  Saksi Kembali dipanggil Kejari Kota Depok Soal Korupsi di Damkar

Hal pertama yang ingin dilakukan Dada Rosada setelah bebas adalah beristirahat dulu selama dua hari di rumah.

Dia ingin menghabiskan waktu bersama keluarga tercintanya setelah hampir 10 tahun dibatasi oleh jeruji.

BACA JUGA:  Bikin Malu Saja! Mantan Ketua KPUD Depok Jadi Tersangka Korupsi

Kemudian, Dada Rosada berencana untuk berkeliling Bandung menemui rekan-rekan lamanya.

"Saya sudah cinta masyarakat karena masyarakat juga cinta kepada saya. Dan wartawan juga, saya kan sahabat wartawan juga," kata Dada seusai bebas, Jumat (26/8).

Sejauh ini, dia mengaku, tidak mengalami kendala dan merasa sehat.

Namun soal kembali ke kancah politik, Eks Wali Kota Bandung periode 2003 - 2013 tersebut belum memikirkannya.

Dada Rosada terjerat kasus korupsi hingga ditangkap oleh KPK setelah menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono.

Alasan Dada ketika itu menyuap terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013.

Selain Dada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung kala itu, Edi Siswadi turut diamankan KPK pada Jumat (16/8/2013).

Dada Rosada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dengan denda senilai Rp 600 juta pada 2014.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR