GenPI.co Jabar - Pemerintah pusat membatalkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 di akhir tahun 2021.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan Pemerintah Kota Bandung akan menyesuaikan kebijakan tersebut.
Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Oded, kewaspadaan harus tetap diterapkan meskipun PPKM level 3 dibatalkan.
"Kami akan pelajari dulu. Tapi prinsipnya kami menyesuaikan, tetap siaga dan melakukan yang diperintahkan," ujar Oded, pada Selasa (7/12/2021).
Oded memaparkan, sebelumnya Pemerintah Kota Bandung sudah menjabarkan sejumlah kebijakan yang akan diterapkan di akhir tahun 2021.
Kebijakannya antara lain pembatasan kapasitas tempat publik, sejumlah penyekatan dan penutupan jalan raya.
Menurut Oded, sejumlah pembatasan dan penyekatan sudah menjadi regulasi.
Sehingga, dengan adanya pembatalan dari pemerintah pusat, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
"Sudah jadi regulasi kami. Tapi kami kaji dulu seperti apa. Perayaan tetap dilarang," katanya.
Per tanggal 6 Desember 2021, kasus Covid-19 aktif di Kota Bandung ada 43 orang. Sementara itu, capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah 99,10 persen.
Oded menambahkan, batalnya PPKM level 3 bukan berarti lalai terhadap protokol kesehatan.
Protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan secara berkala dan menjaga jarak harus tetap diterapkan untuk keamanan dan kenyamanan bersama. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News