Pembeli Narkoba Menggunakan Bungkus Kopi Liong untuk Bertansaksi

31 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Pembeli narkoba yang menggunakan bungkus kopi liong dengan isi empat butir pil ekstasi berinisial FB, diringkus Polres Bogor.

Polisi berhasil menangkap tersangka FB usai membeli barang haram tersebut dari penjual berinisial R.

Penjual meletakkan bungkus kopi liong berisi pil ekstasi di antara rerumputan pedestrian di Jalan Pahlawan I, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Seorang Anggota DPRD Purwakarta Konsumsi Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menyatakan, FB ditangkap pada Kamis (25/8) pukul 22.56 ketika sedang mencari ekstasi di rerumputan jalan.

"Ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan petugas melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I. Karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut," kata Agus.

BACA JUGA:  Memalukan! Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Jadi Pengedar

Kasus ini, ungkap Agus, berawal dari laporan warga sekitar yang resah karena tempat tersebut kerap digunakan untuk transaksi jual beli pil ekstasi.

Usia mendapat laporan, tim Satnarkoba langsung memantau lokasi pada Kamis (25/8) malam dan melihat FB dengan gerak-gerik mencurigakan.

BACA JUGA:  Kasat Narkoba Polres Karawang Bisa Dipenjara 20 Tahun

Pada saat polisi mendatangi FB, dia mengaku sedang mencari empat pil ekstasi yang dibeli dengan harga Rp 1.550.000 dari R.

Sedangkan R sampai saat ini masih buron dan masuk daftar pencari orang (DPO).

Pada saat di tempat kejadian perkara, polisi menemukan bukti percakapan transaksi pembelian pil ekstasi melalui aplikasi pengolah pesan, WhatsApp.

Polisi juga menemukan bukti lokasi pada percakapan tersebut sehingga FCB tidak lagi bisa mengelak.

FB mengaku kepada polisi bahwa ekstasi tersebut dibeli secara patungan bersama dengan inisial RRB yang saat ini juga berstatus DPO.

RRB patungan sebesar Rp400.000 dan FB sebesar Rp. 1.150.000.

"Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba Polres Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Agus. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR