GenPI.co Jabar - Habib Bahar bin Smith telah dibebaskan dari rutan Polda Jabar setelah hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberi putusan bebas seperti vonis banding.
“Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar,” kata kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta Kamis (1/9).
Ichawan menambahkan, kliennya tersebut langsung dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga sesudah keluar dari rutan Polda Jabar.
Kemudian, dia langsung bergegas ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.
“(Habib) langsung ke Tajul (Alawiyyin), pesantren. Kediaman beliau,” ujarnya.
Setelah bebas, dia menyatakan Habib Bahar bin Smith bakal menghabiskan waktu bersama keluarganya terlebih dahulu.
“Beliau ingin fokus dengan keluarga,” ucapnya.
Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan, pembebasan Habib Bahar bin Smith setelah adanya penetapan putusan hakim PT Bandung.
Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
“Ya, sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” ujar Andrie. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News