Antisipasi Balap Liar, Pemkot Bekasi Pasang Garis Kejut

09 Desember 2021 04:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Bekasi memasang marka garis kejut di Jalan I Gusti Ngurah Rai untuk mengantisipasi aksi balapan liar yang sering terjadi di ruas jalan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, mengatakan pemasangan marka garis kejut merupakan respons terhadap permohonan Kapolres Metro Bekasi Kota yang disampaikan secara tertulis.

"Tujuan utama pemasangan marka jalan adalah untuk mencegah aktivitas balap liar yang kerap terjadi di ruas jalan tersebut," tegasnya, pada Selasa (7/12/2021).

BACA JUGA:  OPD Bekasi Diminta Optimalkan Serapan APBD 2021

Dadang memaparkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei lapangan pada tanggal 26 Oktober 2021 sebelum garis kejut dipasang di beberapa titik rawan balapan liar.

Pemasangan garis kejut sudah disampaikan kepada Polres Metro Bekasi Kota melalui surat bernomor 551.1/1783/Dishub-Lalin pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:  Tim FMIPA UI Lestarikan Biota Laut di Pantai Muara Beting Bekasi

"Pemasangan marka garis kejut sudah selesai semua. Semoga bermanfaat bagi keselamatan pengguna jalan," ujar Dadang.

Dadang menambahkan, pemasangan marka dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.

BACA JUGA:  Underpass Cibitung Bekasi Mulai Diuji Coba

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar, Aloysius Suprijadi, mengapresiasi pemasangan marka garis kejut di ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai.

"Banyak laporan yang masuk ke kepada kami terkait aksi balapan liar di ruas jalan itu. Semoga pemasangan marka ini mampu mencegah aktivitas yang membahayakan pengguna jalan," kata Aloysius. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR