GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Bekasi memasang marka garis kejut di Jalan I Gusti Ngurah Rai untuk mengantisipasi aksi balapan liar yang sering terjadi di ruas jalan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, mengatakan pemasangan marka garis kejut merupakan respons terhadap permohonan Kapolres Metro Bekasi Kota yang disampaikan secara tertulis.
"Tujuan utama pemasangan marka jalan adalah untuk mencegah aktivitas balap liar yang kerap terjadi di ruas jalan tersebut," tegasnya, pada Selasa (7/12/2021).
Dadang memaparkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei lapangan pada tanggal 26 Oktober 2021 sebelum garis kejut dipasang di beberapa titik rawan balapan liar.
Pemasangan garis kejut sudah disampaikan kepada Polres Metro Bekasi Kota melalui surat bernomor 551.1/1783/Dishub-Lalin pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.
"Pemasangan marka garis kejut sudah selesai semua. Semoga bermanfaat bagi keselamatan pengguna jalan," ujar Dadang.
Dadang menambahkan, pemasangan marka dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar, Aloysius Suprijadi, mengapresiasi pemasangan marka garis kejut di ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai.
"Banyak laporan yang masuk ke kepada kami terkait aksi balapan liar di ruas jalan itu. Semoga pemasangan marka ini mampu mencegah aktivitas yang membahayakan pengguna jalan," kata Aloysius. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News