Masyarakat Bogor Langsung Merasakan Dampak Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot Naik!

06 September 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Masyarakat Kota Bogor langsung merasakan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.

Pemerintah Kota Bogor langsung menaikkan tarif angkutan umum kota (angkot) sebesar Rp 1.000 bagi pelajar dan Rp 1.5000 bagi penumpang umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Ekor Prabowo mengungkapkan, tarif baru angkot yang disepakati yakni Rp 4.000 bagi pelajar dari semula Rp 3.000.

BACA JUGA:  Sejumlah SPBU di Sukabumi Dijaga Polisi Usai Kenaikan BBM

Sedangkan untuk orang dewasa atau penumpang umum menjadi Rp 5.000 dari yang awalnya hanya Rp 3.500.

"Ini menyikapi harga BBM yang naik. Tarif angkot juga naik untuk menyesuaikan," ujarnya di Bogor, Senin (5/9).

BACA JUGA:  BLT BBM Mulai disalurkan, Warga Jawa Barat Bisa Cek Namanya di Sini

Kenaikan tarif angkot ini merujuk pada surat keputusan Wali Kota bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan angkutan kota tipe bus kecil kelas ekonomi di wilayah Kota Bogor.

Sebelum menaikkan tarif, pihaknya mengaku sudah melakukan kajian teknis mengenai biaya operasional kendaraan (BOK) dan lain-lain.

BACA JUGA:  Kenaikan Harga BBM Bikin Kamu Stres? Begini Cara Mengatasinya

Dishub pun bakal mengirimkan surat imbauan supaya para sopir dan pengusaha di Kota Bogor mengikuti tarif tersebut.

Apabila masyarakat menemukan sopir angkot yang memberikan tarif lebih, maka bisa langsung melaporkannya kepada Dishub Kota Bogor.

"Masyarakat jangan ragu laporkan kepada Dishub kalau ada sopir memberi tarif di atas ketentuan. Jangan lupa foto pelat nomor kendaraannya," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut kenaikan harga BBM merupakan pilihan terakhir yang harus diambil pemerintah.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan kenaikan harga BBM jenis Pertalite subsidi dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu/liter, Solar bersubsidi dari Rp5.150 menjadi_Rp6.800/liter; dan Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500/liter yang berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Sebagai dampak kenaikan harga BBM tersebut, pemerintah telah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.

Kemudian, bantuan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/bulan dan memerintahkan daerah menggunakan dua persen dana transfer umum senilai total Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek daring, dan nelayan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR