GenPI.co Jabar - Masyarakat Kota Depok saat ini harus menyanyikan dua lagu tambahan selain Indonesia Raya ketika memperingati acara nasional atau kegiatan formal.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 431/336-HUK/Prokopim yang dikeluarkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, 6 Juli 2022, lagu Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku wajib diputar.
Mohammad Idris mengatakan, SE tersebut terdiri dari tiga poin tentang penggunaan lagu Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku.
"Pertama, semua Perangkat Daerah, Camat, Lurah serta masyarakat Kota Depok mempedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota dimaksud," kata Mohammad Idris dalam keterangan resminya dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Selasa (6/9).
Merujuk pada poin pertama, Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku bisa dinyanyikan atau dikumandangkan dalam sejumlah acara.
Mulai dari peringatan Hari Besar Nasional, peringatan Hari Jadi atau Ulang Tahun Kota Depok.
Kemudian juga bisa dilakukan pada acara-acara tertentu yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah Kota Depok maupun masyarakat Depok.
"Ketiga, kepada semua Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah dalam pelaksanaan kegiatan formal setelah dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengumandangan lagu Mars Depok Sejahtera dan Penutupan Acara dikumandangkan lagu Hymne Kota Depok," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News