Fakta Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Pelaku Sempat Bohong

06 September 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Sejumlah fakta baru pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang ditemukan pada saat rekonstruksi di gelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, ada 27 adegan rekonstruksi pada kasus pembunuhan korban bernama Muhammad Mubin tersebut.

"Dalam fakta-fakta tersebut ditemukan beberapa keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka," katanya, di Bandung, Senin (5/9).

BACA JUGA:  Jahat! Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Sempat Bohong Kepada Polisi

Ibrahim menambahkan, saat pemeriksaan tersangka, HH (30) memberikan keterangan berbeda dari bukti yang ditemukan.

Saat pemeriksaan awal, tersangka mengaku sedang memasak nasi goreng sebelum menusuk korban hingga tewas.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Memasuki Babak Baru

Padahal, tersangka sama sekali tidak memasak nasi goreng sebelum melakukan tindakan kejinya tersebut.

"Jadi tersangka langsung dari atas lantai dua, turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong dan langsung keluar," kata Ibrahim.

BACA JUGA:  Tersangka pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Diteriaki Warga

Dia juga mengatakan, keterangan tersangka yang menyebut sempat diludahi hingga dipukuli korban sama sekali tidak benar.

Berdasarkan fakta yang ada, lanjut dia, tidak ada tindakan tersebut karena yang ada hanya percekcokan saja.

Sampai saat ini, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah tusukan yang diterima korban oleh tersangka.

Hanya saja, Ibrahim menyampaikan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara yang benar-benar sadis.

"Akhirnya penyidikan dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, di mana awalnya Pasal 351 ayat 3 saja dubah menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 (KUHP)," kata Ibrahim. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR