Biaya Hidup Semakin Mahal, Tarif Angkot di Kota Bandung akan Naik

07 September 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan memastikan bakal ada penyesuaian tarif angkutan umum (angkot) usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Adapun kenaikan tarif angkutan umum yang berlaku di Kota Bandung, kata dia, berkisar di angka Rp 1.000 untuk seluruh trayek.

“Alhamdulillah disepakati kenaikan angkutan kota di Bandung naik seribu rupiah dari tarif lama. Ini berdasarkan hasil perhitungan bersama dari komponen kenaikan BBM dari suku cadang dan juga personel,” ucap Dadang di Balaikota, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung Selasa 6 September 2022.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Siap Menyalurkan BLT BBM 2022

Sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan umum, Dishub Kota Bandung melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Satlantas Polrestabes Bandung, DPC Organda Kota Bandung, BLUD UPTD Angkutan, Perum Damri Cabang Bandung, Kobanter Baru, Kobutri, Kopamas, SPTI Kota Bandung.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tetap di Istana Kepresidenan Bogor di Tengah Demo Kenaikan Harga BBM

Tarif angkutan umum di Kota Bandung, lanjut dia, akan dihitung datar atau jarak jauh dan dekat sama.

“Jarak terpendek itu rute Mengger - Abdul Muis, yang asalnya Rp2.900 naik menjadi Rp3.900. Sedangkan rute terpanjang trayek Margahayu - Ledeng, awalnya Rp4.500 kini jadi Rp5.500,” bebernya.

BACA JUGA:  Kenaikan Harga BBM Membuat Tarif Bus di Terminal Cicaheum Naik Hingga Rp 40 Ribu

Sementara itu, dia menambahkan bahwa tarif angkutan umum di Kota Bandung terakhir kali naik terjadi pada 2016 lalu.

Kemudian, kesepakatan ini bakal disampaikan kepada Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk dibuatkan ketetapan wali Kota.

Dadang pun mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik usaha supaya bersabar setelah ada keputusan ini.

Para pengemudi dan pemilik usaha angkutan umum diminta agar tidak menaikkan tarif.

“Akan kami ajukan usulan ini untuk menjadi keputusan wali kota,” ujarnya.

Berkaca pada pengalaman, Dadang menyatakan, biasanya hanya membutuhkan waktu 3 hari sampai keputusan ini bisa berlaku.

Di samping itu, dia bakal berupaya keras agar moda transportasi yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bandung seperti Trans Metro Bandung (TMB) tetap dengan tarif sama.

Sedangkan untuk memangkas biaya operasional, rencananya disesuaikan pada aspek ritase.

“Misalnya satu koridor awalnya 8 rit, setelah penyesuaian ini berubah menjadi 6 rit. Dengan mempertimbangkan pick hour-nya,” ucap Dadang.

Ia menyebut skema ini diberlakukan dengan proses evaluasi.

“Kami coba bertahan dulu dengan tarif lama. Hasilnya akan kami lihat setelah evaluasi,” kata Dadang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR