Polres Garut Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

08 September 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebanyak 2.100 liter.

Tersangka menggunakan modus dengan membeli BBM dari daerah lain kemudian dijual di selatan Kabupaten Garut dengan harga tinggi.

"Modus dua tersangka ini melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi di daerah Tasikmalaya di Cipatujah dengan ini tidak dari SPBU, tapi dari orang lain yang saat ini kami lakukan pengembangan," kata Kepala Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi, di Garut, Rabu.

BACA JUGA:  Senjata Api Tidak Akan Dibawa Polda Jabar Saat Demo Menolak Kenaikan Harga BBM

Awal kasus tersebut terungkap, lanjut dia, karena polisi curiga dengan mobil bak terbuka di Pameungpeuk wilayah selat Garut, Jumat (2/9).

Pada saat diperiksa, mobil tersebut ternyata dipenuhi oleh jeriken berisi Pertalite, Pertamax, dan Solar.

BACA JUGA:  Jeritan Hati Sopir Angkot Depok yang Menilai Kenaikan BBM Lebih Berat dari Pandemi

Kapolres mengatakan, mobil tersebut membawa BBM yang dibeli di daerah Cipatujauh, Kabupaten Tasikmalaya yang direncanakan dijual lagi di selatan Garut.

"Setelah dilakukan pengembangan di lokasi, kami menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan roda 4 jenis pikap, 55 jeriken kapasitas 35 liter untuk BBM jenis pertalite, 5 jeriken kapasitas 35 jenis bio solar," katanya pula.

BACA JUGA:  Wali Kota Bandung Minta Masyarakat Banyak Berdoa dan Tegar Menghadapi Kenaikan BBM

Pada saat mengungkapkan kasus ini, polisi berhasil meringkus sopir berinisial JM (22) dan orang yang membeli atau pemilik BBM, RU (40).

BBM tersebut, diakui kedua pelaku, dibeli dengan harga normal namun bakal dijual dengan harga lebih tinggi.

Bahkan, menurut pengakuan pelaku, BBM tersebut bakal dijual saat pemerintah menaikkan harga BBM supaya mendapat keuntungan lebih besar.

"Yang bersangkutan memahami bahwa tidak lama lagi akan terjadi penyesuaian BBM, sehingga dengan harapan yang bersangkutan membeli BBM subsidi dari orang lain kemudian ditimbun, ketika harga naik kemudian dijual untuk dapat keuntungan," kata dia.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR