GenPI.co Jabar - Atribut bendera organisasi Negara Islam Indonesia (NII) yang sudah inkrah kasusnya terkait makar dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengungkapkan, barang bukti tersebut sudah memiliki ketetapan hukum, termasuk orang yang terlibat NII.
"Untuk barang bukti NII yang kemarin inkrah antara lain bendera, kemudian ada garuda yang dia pakai untuk lambang, kemudian deklarasi pernyataannya juga kita nanti musnahkan," kata Neva.
Dia menambahkan, barang bukti NII ini merupakan salah satu dari 05 kasus yang barang buktinya dimusnahkan.
Mulai dari narkoba, benda tajam, senjata api rakitan, uang palsu, dan sebagainya.
Dalam setahun, lanjut dia, Kejari Garut sudah memusnahkan beberapa barang, termasuk kali ini.
"Selama Maret sampai Agustus ada 95 kasus perkara yang sudah inkrah, barang buktinya dimusnahkan," katanya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan seperti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender, kemudian benda tajam dihancurkan dengan dipotong menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya barang bukti lain, termasuk atribut organisasi NII dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, ada juga barang sitaan yang dilelang dengan nilai total sebesar Rp110 juta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News