GenPI.co Jabar - Polres Garut mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan hutan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
BKSDA menilai dugaan tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Dodi Arisandi, mengatakan dari hasil temuan di lapangan, lahan seluas tiga hektare beralih fungsi menjadi lahan pertanian. Tepatnya di wilayah Gunung Papandayan.
Padahal, lahan tersebut adalah kawasan suaka alam yang dilindungi. Sehingga, jika terjadi kerusakan bisa berdampak buruk terhadap alam. Akhirnya bisa menyebabkan erosi atau banjir bandang.
"Terus terang, ini merupakan kegiatan kami dari penegakan hukum bersama dengan Polres Garut agar ada efek jera," ujar Dodi, pada Selasa (7/12/2021).
Dodi memaparkan, pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan dengan mengingatkan masyarakat agar tidak menggarap lahan di kawasan hutan lindung. Akan tetapi, hal tersebut tetap saja dilakukan.
Dia berharap, tindakan hukum bisa mengedukasi masyarakat supaya tidak ada lagi alih fungsi lahan yang menyebabkan bencana alam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, Dede Sopandi, menerima laporan Kantor Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Barat tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Dede menyebutkan pelakunya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Sampai saat ini, kami dari Satreskrim Polres Garut sedang melacak terkait adanya dugaan tindak pidana tersebut," ujar Dede. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News