GenPI.co Jabar - Kepala sekolak (kepsek) berinisial MK (56) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor karena diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Rp 1 miliar.
"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, di Cibinong, Bogor, Kamis.
Dia menambahkan, MK ditetap sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Tersangka MK, lanjut dia, maling duit BOS dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, tahun tanggaran 2018 sampai 2021.
Dalam menjalankan modusnya, Dodi menjelaskan, MK diduga melakukan pengadaan fiktif.
Maka dari itu, terjadilah tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.
Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan mencoba mencari keterlibatan tersangka lain.
Dengan demikian, masih ada peluang tersangka baru dalam kasus korupsi dana BOS tersebut.
MK terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News