Aturan Kendaraan Pelat Nomor Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor

09 Desember 2021 11:00

GenPI.co Jabar - Meski PPKM level 3 dibatalkan, aturan kendaraan pelat nomor ganjil genap di Puncak Bogor tetap berlaku selama Natal dan tahun baru.

Kapolres Bogor, Harun, mengatakan hal ini memang masih dikoordinasikan dengan pusat.

Akan tetapi, pihaknya masih mengantisipasi dengan memberlakukan aturan ganjil genap seperti biasanya.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Tambah Saham di BJB, Ini Besarannya

Sedikitnya, ada delapan titik pemeriksaan pelaksanaan sistem ganjil genap antara lain Simpang Pasir Angin, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

"Mungkin kami akan tambahkan lagi pos-pos pengamanan terkait Nataru. Nanti dilihat dari atas dulu peraturannya bagaimana. Kemudian, nanti kami selaraskan," ujar Harun, pada Selasa (7/12/2021).

BACA JUGA:  Puncak Musim Hujan di Bogor Diprediksi Januari-Februari 2022

Harun memaparkan, aturan ganjil genap cukup ampuh untuk mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Puncak. Terlebih lagi, Kementerian Perhubungan juga akan menerapkan hal serupa di sejumlah ruas tol.

Beberapa tol yang memberlakukan sistem ganjil genap antara lain Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong-Sukabumi, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

BACA JUGA:  Bendung Katulampa Bogor Terpantau Aman

Rencananya, kebijakan serupa akan diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan tempat-tempat wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Itu kami ikuti. Bogor juga akan tambah beberapa pos sekat, terutama di jalan-jalan alternatif menuju kawasan wisata di Puncak," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR