Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati, 4 Korban Lahirkan 9 Bayi

09 Desember 2021 10:00

GenPI.co Jabar - Guru pesantren cabuli 12 santriwati. 4 Korban diantaranya bahkan melahirkan 9 bayi. 3 Korban lainnya masih mengandung.

Pelaku berinisial HW yang juga menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren di Cibiru sudah melakukan perbuatan biadab tersebut sejak tahun 2016.

Pelaksana Tugas Pidana Umum Kejati Jabar, Riyono, mengatakan HW mencabuli korban di berbagai tempat. Seperti di pondok pesantren, hotel dan apartemen di Kota Bandung.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Pastikan Situs Soekarno di Bandung Terawat

Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini. Terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun," ujar Riyono, pada Rabu (8/12/2021).

BACA JUGA:  PPKM Level 3 Batal, Pemkot Bandung Sesuaikan Kebijakan Baru

Dalam proses hukum, lanjut Riyono, korban mendapatkan pendampingan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini masih kategori anak-anak. Jadi pasti ada trauma berat," katanya.

BACA JUGA:  Ini Cara Kota Bandung Memperkuat Mitigasi Bencana

Sidang tindak pidana asusila ini akan kembali digelar pekan depan. Nantinya, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.

"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember di Pengadilan Negeri Bandung. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR