GenPI.co Jabar - Guru pesantren cabuli 12 santriwati. 4 Korban diantaranya bahkan melahirkan 9 bayi. 3 Korban lainnya masih mengandung.
Pelaku berinisial HW yang juga menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren di Cibiru sudah melakukan perbuatan biadab tersebut sejak tahun 2016.
Pelaksana Tugas Pidana Umum Kejati Jabar, Riyono, mengatakan HW mencabuli korban di berbagai tempat. Seperti di pondok pesantren, hotel dan apartemen di Kota Bandung.
Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini. Terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun," ujar Riyono, pada Rabu (8/12/2021).
Dalam proses hukum, lanjut Riyono, korban mendapatkan pendampingan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini masih kategori anak-anak. Jadi pasti ada trauma berat," katanya.
Sidang tindak pidana asusila ini akan kembali digelar pekan depan. Nantinya, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.
"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember di Pengadilan Negeri Bandung. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News