Cairan Air Keras Ditemukan dalam Tubuh Wanita Korban Penyiraman

09 Desember 2021 14:00

GenPI.co Jabar - Cairan air keras ditemukan dalam tubuh wanita korban penyiraman di Cianjur. Hal tersebut berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, Doni Hermawan, mengatakan air keras diduga tertelan atau sengaja dijejalkan pelaku.

“Dugaan tersebut masih kami dalami dengan mengirim sampel ke laboratorium forensik,” ujar Doni, pada Selasa (7/12/2021).

BACA JUGA:  Banyak WNA di Cianjur, Kantor Imigrasi Perketat Pengawasan

Doni memaparkan, pihaknya mengirimkan sampel tersebut untuk memastikan berapa banyak cairan yang berada di organ dalam tubuh korban.

Dengan begitu, polisi bisa memastikan kembali apakah air keras masuk akibat pelaku mencekoki korban atau air keras tidak sengaja tertelan saat pelaku menyiramkannya.

BACA JUGA:  ASN Cianjur Dilarang Ambil Cuti Libur Nataru, Kenapa?

“Kami bisa mengetahui apakah air keras sengaja dijejalkan atau tertelan setelah hasil laboratorium keluar. Untuk sementara, air keras diduga terminum ketika disiram. Pasalnya, keadaan korban setengah berdiri saat kejadian," katanya.

Sebelumnya Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku yang bernama Abdul Latief. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke negara asalnya, Arab Saudi, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:  Cegah Macet, Pemkab Usulkan Adanya Jalan Layang Ciranjang-Cianjur

Abdul dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dia mendapatkan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Selama menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, pelaku didampingi kuasa hukum yang disediakan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Saat menjalani pemeriksaan dan proses reka ulang kejadian, Abdul tidak banyak bicara dan lebih banyak menutupi wajahnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR