GenPI.co Jabar - Puluhan bangunan liar yang berdiri di trotoar sekitar taman ramah lingkungan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengungkapkan, penertiban tersebut merupakan wujud penegakkan Permendagri dan peraturan daerah terkait ketertiban umum.
"Kami menertibkan bangunan liar dan lapak pedagang di trotoar Jalan Kalimalang yang mengganggu estetika Taman Ramah Lingkungan di Gandasari ini, karena bukan peruntukannya," katanya, di Cikarang, Minggu.
Saat penerbitan, Ganda menyebut ada 30 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi yang terlibat.
Kemudian ada juga bantuan dari 10 anggota TNI dan Polri, 5 petugas Kecamatan Cikarang Barang, dan 7 petugas PLN UP3 Cikarang.
Menurut Ganda, awal penertiban lapak liar ini karena ada laporan masyarakat yang resah.
"Setelah kami bongkar semua bangunan dan lapak-lapak liar di area ini, maka kami akan pasang spanduk dan banner imbauan agar area ini steril bangunan liar," ujarnya.
Penertiban ini juga sekaligus menjadi jawaban dari fungsi Satuan Tugas Sigap Cepat dan Tanggap (Satgas Sat Set).
Beberapa waktu lalu, Satgas Sat Set diresmikan untuk menjadi satuan tugas serbaguna untuk menjawab keresahan dan aduan masyarakat tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News