Perederan Narkotika Dari Dalam Lapas Gintung Dibongkar Polres Cirebon Kota

14 September 2022 06:00

GenPI.co Jabar - Kasus perederan narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gintung dibongkar Kepolisian Resor Cirebon Kota.

Hal tersebut usai petugas berhasil menangkap seorang kurir yang melakukan transaksi di Lapas Narkotika Gintung.

"Awalnya kami menangkap seorang berinisial UJ saat menempel narkotika jenis sabu-sabu di salah satu tempat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Selasa.

BACA JUGA:  Kasat Narkoba Polres Karawang Bisa Dipenjara 20 Tahun

Dia menambahkan, tersangka UJ mendapa narkotika dari SAS yang berada di Lapas Narkotika Gintung.

Tersangka UJ, lanjut dia, mengikuti instruksi SAS untuk mengedarkan barang barang tersebut.

BACA JUGA:  Pembeli Narkoba Menggunakan Bungkus Kopi Liong untuk Bertansaksi

Sejauh ini, barang bukti sabu-sabu dan semua transaksi sudah dikendalikan oleh tersangka SAS.

"Dari hasil interogasi tersangka UJ mengakui barang bukti dari SAS yang merupakan warga binaan Lapas Gintung, dan kami sudah mendapatkan tersangka," ujarnya.

BACA JUGA:  Penjual Miras di Lingkungan SD Digerebek Satnarkoba Polresta Cirebon

Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti diamankan seperti narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,08 gram yang sudah dipecah-pecah dan siap diedarkan, timbangan digital, telepon genggam dan lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman mati, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah
mengatakan untuk tersangka SAS saat ini masih berada di Lapas Narkotika Gintung, dan nantinya yang bersangkutan akan tetap dilanjutkan ke pengadilan.

"SAS sudah jadi tersangka yang warga binaan lapas. Berkas tetap dilanjutkan. Kami koordinasi dengan Lapas Gintung, dan alat komunikasi sudah kami amankan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR