Sekolah di Kota Depok Dipastikan Libur pada 10-21 Januari 2022

09 Desember 2021 18:00

GenPI.co Jabar - Sekolah-sekolah di Kota Depok dipastikan libur semester pada tanggal 10-21 Januari 2022.

Sementara itu, pembagian rapor digeser menjadi tanggal 7 Januari 2022. Hal ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

BACA JUGA:  Sebanyak 25 Kelurahan di Kota Depok Bebas Kasus Covid-19

Selain itu, ada juga Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok," ujar Wijayanto, pada Rabu (7/12/2021).

BACA JUGA:  ASN Depok Tidak Boleh Keluar Daerah saat Natal dan Tahun Baru

Wijayanto memaparkan, kegiatan belajar mengajar semester dua akan dimulai 20 Desember 2021 - 6 Januari 2022. Lalu, anak-anak masuk kembali tanggal 24 Januari 2022 atau setelah liburan semester satu.

Untuk tanggal 6-11 Desember, akan dilakukan kegiatan evaluasi perkembangan anak untuk jenjang PAUD. Di tanggal yang sama, akan dilakukan juga penilaian akhir semester satu bagi siswa SMP.

BACA JUGA:  Pembangunan Tahap 3 Kampus UIII Depok Rampung September 2022

"Tanggal 6-18 Desember dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SD. Kemudian, 13-18 Desember kegiatan pekan kreativitas siswa bagi PAUD dan SMP," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR