Demi Konten, 2 Pemuda asal Tasikmalaya ini Siksa Monyet Dengan Sangat Sadis

14 September 2022 08:00

GenPI.co Jabar - Sebanyak dua pemuda yang menganiaya sejumlah monyet ekor panjang dan lutung ditangkap oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya.

"Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I, kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa.

Dia menyampaikan, kedua tersangka asal Kecamatan Cikatomas tersebut ditangkap usai ada laporan dari warga terkait tindakan menganiaya satwa yang dilindungi.

BACA JUGA:  Gegara Rem Blong, Truk di Tasikmalaya Tabrak Pengguna Jalan

Tersangka, lanjut Kapolres, menyiksa hewan-hewan tersebut dengan cara yang sangat sadis.

Mereka menyayat bagian tubuh hewan dengan pisau dan menggunting telinganya yang dilakukan sejak empat bulan ke belakang.

BACA JUGA:  Rayakan HUT ke-77 RI, Warga di Tasikmalaya Meninggal Saat Lomba Balap Karung

Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres, ada lima ekor monyet panjang dan lutung yang disika oleh mereka.

Bahkan ada hewan yang sampai mati karena disiksa oleh tersangka AY (25) dan I (25)

BACA JUGA:  Seorang Pasien Di Tasikmalaya Diduga Terpapar Cacar Monyet

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," katanya.

Penyiksaan ini dilakukan oleh dua pemuda itu hanya demi konten video untuk dijual di media sosial.

Konten penganiayaan tersebut, lanjut Kapolres, dibuat berdasarkan keinginan penonton.

Dari penjualan konten-konten di media sosial tersebut, tersangka mendapat keuntungan.

"Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan, jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," katanya.

Saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk lebih mengetahui tersangka menganiaya hewan dilindungi itu.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR