Kabar Buruk Bagi Warga yang Ingin Jadi Tenaga Honorer di Pemkab Bogor

15 September 2022 04:00

GenPI.co Jabar - Kabar buruk bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Sebab, Pemkab Bogor telah resmi menghentikan rekrutmen pegawai honorer.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut penyesuaian aturan baru terkait kepegawaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA:  Tenaga Honorer Dihapus, DPRD Kota Bogor Khawatir karena Hal Ini

"Kalau ada (pegawai honorer) yang berhenti juga jangan dulu diganti karena kita sedang merumuskan kebijakan dan menghitung formasinya," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan di Cibinong, Bogor, Rabu.

Saat ini, tambah Irwan, ada lebih dari 21 ribu pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Nasib Tenaga Honorer Di Ujung Tanduk Bupati Cianjur Ikut Bingung

Nantinya, bakal ada reduksi yang disesuaikan dengan kebutuhan pegawai berdasarkan peraturan KemenPAN-RB.

Dari 21 ribu pegawai, dia menyatakan, hanya 17 ribu orang yang bisa diusulkan mengikuti CPNS dan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Langsung Bentuk Satgas untuk Bantu Tenaga Honorer

Sebab, Irwan menyatakan sisa pegawai yang ada dari 17 ribu itu di luar tanggung jawab daerah.

"Maka dari itu kita mengimbau jika non-ASN yang berhenti, atau berhenti atas permohonan sendiri, kita harap tidak ada penggantinya. Proses rekrutmen jangan dulu dilakukan. Karena kita merumuskan kebijakan," terang Irwan.

Kendati demikian, dia menilai komposisi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor belum ideal.

Pasalnya, Pemkab Bogor hanya memiliki 15.500 ASN yang 1.250 di antaranya pensiun tahun ini untuk melayani 5,4 juta penduduk.

"Saat ini, seorang PNS itu melayani sekitar 350 penduduk. Masih belum ideal. Karena selain jumlah penduduk yang tinggi, luas wilayah Kabupaten Bogor ini juga kan sangat besar," paparnya.

Mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Bogor akhirnya mengajukan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada KemenPAN-RB RI. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR