Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Menang Persidangan, Alasannya Tak Terduga

14 September 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus optimis kliennya bisa bebas dalam kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.

Menurut Ikbar, saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (29/8) banyak yang tidak datang.

Bukan hanya itu, Ikbar menilai saksi yang hadir memberikan keterangan tidak jelas saat ditanya di persidangan.

BACA JUGA:  Daftar Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan di Kejari Bale Bandung

"Dan teruntuk yang saksi yang bilang ingin bunuh diri, hampir gila karena Doni salmanan ya itu otak-otakan atau hanya mengada-ngada saja," ujar Ikbar di Bandung, Rabu (14/9).

Selain itu, kliennya merasa dirugikan karena korban tidak bisa membuktikan bahwa dirinya teregistrasi di bawah link affiliasi.

BACA JUGA:  Keuntungan Doni Salmanan Mencapai Rp42 Miliar Dari Menipu Orang

Saksi, lanjut dia, tidak bisa memberikan bukti konkret dan valid telah dirugikan terdakwa Doni Salmanan hingga ratusan juta rupiah pada saat mengikuti trading.

"Saya sebagai kuasa hukum sangat khawatir kepada saksi pelapor yang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan," katanya.

BACA JUGA:  Uang Doni Salmanan Mengalir ke Sejumlah Publik Figur

Ikbar semakin geram karena saksi sebetulnya sudah mengetahui risiko mengikuti trading dan tidak ada paksaan untuk terjun ke trading binary option Quotex di bawah link affiliasi terdakwa

"Saksi pelapor pun bisa melakukan trading tanpa menggunakan link affiliasi terdakwa Doni Salmanan, saksi juga menerangkan bahwa tidak ada paksaan juga saat melakukan trading bareng di dalam group Doni Salmanan, semua keputusan ditanggung jawabkan oleh saksi sendiri," ucapnya.

Kemudian, terdakwa pun, ucap dia, tidak menerima setoran dana dari saksi saat melakukan deposit akun Quotex-nya.

Dengan demikian, dia optimis terdakwa Doni Salmanan bisa memenangkan persidangan dan bebas. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR