GenPI.co Jabar - Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus optimis kliennya bisa bebas dalam kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Menurut Ikbar, saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (29/8) banyak yang tidak datang.
Bukan hanya itu, Ikbar menilai saksi yang hadir memberikan keterangan tidak jelas saat ditanya di persidangan.
"Dan teruntuk yang saksi yang bilang ingin bunuh diri, hampir gila karena Doni salmanan ya itu otak-otakan atau hanya mengada-ngada saja," ujar Ikbar di Bandung, Rabu (14/9).
Selain itu, kliennya merasa dirugikan karena korban tidak bisa membuktikan bahwa dirinya teregistrasi di bawah link affiliasi.
Saksi, lanjut dia, tidak bisa memberikan bukti konkret dan valid telah dirugikan terdakwa Doni Salmanan hingga ratusan juta rupiah pada saat mengikuti trading.
"Saya sebagai kuasa hukum sangat khawatir kepada saksi pelapor yang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan," katanya.
Ikbar semakin geram karena saksi sebetulnya sudah mengetahui risiko mengikuti trading dan tidak ada paksaan untuk terjun ke trading binary option Quotex di bawah link affiliasi terdakwa
"Saksi pelapor pun bisa melakukan trading tanpa menggunakan link affiliasi terdakwa Doni Salmanan, saksi juga menerangkan bahwa tidak ada paksaan juga saat melakukan trading bareng di dalam group Doni Salmanan, semua keputusan ditanggung jawabkan oleh saksi sendiri," ucapnya.
Kemudian, terdakwa pun, ucap dia, tidak menerima setoran dana dari saksi saat melakukan deposit akun Quotex-nya.
Dengan demikian, dia optimis terdakwa Doni Salmanan bisa memenangkan persidangan dan bebas. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News